Artikel Populer Bulan Ini

Cara Mengurus Santunan Jasa Raharja Korban Tabrak Lari


Saya berani bertaruh, tidak ada seorangpun yang mau terkena musibah, walaupun sudah di lindungi asuransi dengan milyaran rupiah. Sepakat?

Alhamdulillah kalau semua sepakat, saya pun selalu berdoa agar kita semua di jauhkan dari segala marabahaya dan musibah saat beraktifitas. Berdoa itu penting karena berhati-hati saja tidaklah cukup, kita sudah berhati-hati, tapi kondisi lingkungan bisa berbicara lain.

Sudah pernah dengar mengenai Jasa Raharja? pasti sudah sangat familiar di telinga, walau saya yakin masih sedikit yang mengenal  secara dekat BUMN yang sudah sangat banyak membantu korban kecelakaan jalan raya ataupun penumpang umum.


Saya beruntung diberi kesempatan untuk bisa bertemu langsung dengan Bapak Harwan Muldidarmawan selaku Coorporate Secretary Jasa Raharja di acara Ngobrol Tempo bareng Jasa Raharja di Paradigma Cikini.
cara mengurus santunan jasa raharja korban tabrak lari
Dari acara ini saya makin paham bahwa Jasa Raharja melindungi semua penumpang angkutan umum yang resmi dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga. 

Untuk asuransi penumpang umum, sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964, sementara Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 mengatur mengenai Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Di artikel saya kali ini, tidak akan membahas lebih dalam mengenai asuransi penumpang umum Jasa Raharja. Karena semua angkutan umum resmi yang terdaftar lalu mengalami kecelakaan dan mengakibatkan korban luka atau jiwa, secara otomatis di berikan santunan oleh Jasa Raharja.

Contohnya sudah banyak kita dengar, mulai dari musibah kapal tenggelam di danau toba sampai kecelakaan bus maut di Cikidang Sukabumi semuanya di cover oleh Jasa Raharja. Dan dalam hitungan 1-2 hari, dana tersebut sudah di cairkan untuk meringankan beban  korban dan pihak keluarga.

Baca juga : Asuransi Digital ala FWD

Yang masih belum banyak diketahui adalah, mengenai santunan Jasa Raharja untuk kecelakaan lalu lintas jalan. Apakah ada santunannya atau bagaimana cara mengklaimnya? saya akan coba jabarkan dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami.
cara mengurus santunan jasa raharja korban tabrak lari
Sederahananya seperti ini, kendaraan yang kita punya, sudah membayar dana asuransi tiap tahunnya saat memperpanjang STNK. Sekarang coba cek STNK masing-masing, pasti ada point SWDKLLJ, ini adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besaran iuran SWDKLLJ berbeda untuk tiap jenis kendaraan.

Jadi kalau kendaraan kita di jalan raya, terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan jatuh korban (duuhh,..amit2x nulis begini sambil ngetok2 meja), maka korban luka atau pun korban jiwa tersebut akan di santuni oleh Jasa Raharja dari iuran SWDKLJJ tersebut.
cara mengurus santunan jasa raharja korban tabrak lari
sumber www.jasaraharja.co.id
cara mengurus santunan jasa raharja korban tabrak lari
Gimana? Pusing? Atau masih bingung?

Oke saya kasih ilustrasi, kita berdoa semoga ilustrasi ini tetap menjadi ilustrasi ya.
cara mengurus santunan jasa raharja korban tabrak lari
Suatu saat, ada pengendara motor A sedang melaju pelan di jalan raya. Tiba-tiba dari arah kiri ada remaja yang membawa sepeda dengan kecepatan sedang dan melaju tidak terkendali. Pengendara A coba menghindari, tapi sayang terlambat. Akhirnya terjadi benturan yang mengakibatkan keduanya terjatuh.

Dari Illustrasi di atas, siapa yang akan mendapat santunan dari Jasa Raharja? Apakah pengendara motor, pengendara sepeda atau dua-duanya?

Remaja dengan sepedalah yang di santunin oleh Jasa Raharja, dari iuran SWDKLJJ yang dibayarkan tiap tahun atas nama motor tersebut. Lalu pengendara motor yang terluka bagaimana? cara mengurus santunan jasa raharja korban tabrak lari
Dia tidak di cover Jasa Raharja, karena sepeda tidak membayar iuran SWDKLJJ tiap tahunnya.

Lain Soal kalau misalnya terjadi kecelakaan jalan raya antara pengendara motor A dan pengendara motor B. Kalau laporannya valid serta sudah dibuktikan oleh pelaporan kepihak berwajib, kedua pengendara maupun penumpang bisa di cover oleh Jasa Raharja.

Pengendara A mendapat santunan dari iuran SWDKLJJ motor B dan sebaliknya pengendara B mendapat santunan dari iuran SWDKLJJ yang tiap tahun dibayar oleh motor A.


cara mengurus santunan jasa raharja korban tabrak lari

Cara Mengurus Santunan Jasa Raharja Korban Tabrak Lari

Jadi intinya adalah, semua kendaraan bermotor mempunyai asuransi untuk memberikan santunan dari Jasa Raharja kepada kesemua korban yang dirugikan oleh kendaraan itu baik secara langsung maupun tidak langsung.
cara mengurus santunan jasa raharja korban tabrak lari
Illustrasi ekstrem lainnya seperti ini, Jika ada roda truk yang karena keteledoran supirnya copot dan menggelinding tanpa arah lalu melukai warga, bisa dipastikan warga yang terluka tersebut bisa diberikan santunan untuk pengobatan oleh Jasa Raharja.

Kalau yang terluka karena ban lepas saja diberikan santunan oleh Jasa Raharja, bagaimana kalau korban tabrak lari? Duuhh, semoga kita ataupun orang-orang terdekat dijauhkan dari musibah ini ya kak. 
Tapi untuk pengetahuan, jangan ragu untuk melaporkan jika ada kejadian tabrak lari, karena ini salah satu kecelakaan yang di cover oleh Jasa Raharja.
cara mengurus santunan jasa raharja korban tabrak lari
Lalu bagaimana cara klaim untuk pencairan santunan Jasa Raharja? sulitkah?

sumber www.jasaraharja.co.id

Kalau korban yang mengurus sendiri, tentu akan sangat sulit. Masa lagi kena musibah disuruh ngurusin administrasi. 
Untuk itu, perlu peran aktif keluarga untuk melapor kepihak terkait. Jasa Raharja sudah tersinergi oleh 2000 rumah sakit dan seluruh kepolisian. Jadi saat ada korban tiba di rumah sakit dan terinput sebagai pasien kecelakaan lalulintas, maka tim Jasa Raharja akan terkoneksi langsung mengenai info tersebut.
cara mengurus santunan jasa raharja korban tabrak lari
Tapi tetap, kita harus melaporkan ke kepolisian terdekat untuk membuat laporan kejadian agar dokumen segera dapat diteliti dan proses pengajuan santunan bisa segera dimulai. Sehingga dapat meringankan korban dan pihak keluarga yang terkena musibah.

Sekali lagi, siapapun yang menjadi korban kecelakan di jalan raya yang disebabkan oleh kendaraan bermotor berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan berlaku. 

Walaupun sekarang BPJS sudah mengcover korban kecelakaan, ada baiknya mengalokasikan dana dari Jasa Raharja terlebih dahulu. Kalau sekiranya pembiayaannya masih kurang, bisa dilanjutkan dengan menggunakan BPJS.
cara mengurus santunan jasa raharja korban tabrak lari
Emang bisa begitu? Bisa lah, canggihkan? untuk itu sebarkan artikel ini agar orang-orang yang kita cintai paham mengenai hak mereka saat berada di jalan raya.


Cara Mengurus Santunan Jasa Raharja Korban Tabrak Lari
Keep Save, Pray Well Cara Mengurus Santunan Jasa Raharja Korban Tabrak Lari

Cara Mengurus Santunan Jasa Raharja Korban Tabrak Lari



Komentar

  1. Oh gitu toh mas, baru tau aku cara mengurus santunan Jasa Raharja.

    BalasHapus
  2. Bismillah,.
    Gimana kalo kejadianya udah beberapa hari yang lalu karena yg kecelakaan belum sempat ngurus

    BalasHapus
    Balasan
    1. Cepetan urus krn bts nge-claim JR cmn 6 bln.

      Hapus
  3. Hallo mas maaf sebelumnya.. saya Korban tabrak lari saya ingin klaim jasa Raharja. Tetapi tidak bisa dikatakan dari pihak kepolisian karena saya ditabrak dan ditinggalkan begitu saja mobil truck yg nabrak saya kabur.. saya ditanya berapa bm mobil tersebut namanya korban tabrak lari ya tidak tau mas jadi pihak jasa Raharja mengatakan ini tidak bisa di klaim dan mereka akhirnya mengganti menjadi saya jadi kecelakaan tunggal bagaimana itu mas ??
    Katanya tabrak lari bisa di klaim..

    BalasHapus

Posting Komentar

Yesss, Terima kasih sudah membaca dan sampai dihalaman komentar
silahkan komentar atau kritik dengan bahasa yang positif.
Jangan tinggalkan link hidup, saya akan berusaha untuk mengunjungi blog teman-teman semua.

Paling Banyak di Baca