Artikel Populer Bulan Ini
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Label
Vaksinasi Untuk Disabilitas Tidak Boleh di Tolak
“Kalau ada teman-teman disabilitas yang ditolak vaksinasi, informasikan ke saya” Ini kata Angki Yudistia (Staf Khusus Presiden) lohh ya bukan kata saya. Beliau dengan tegas dan jelas menjawab pertanyaan saya. Lohh kok bisa? Nanti saya jelaskan kenapa tiba-tiba beliau berbicara seperti ini dan dimana kami berinteraksi.
Sebelumnya ijinkan saya menyapa, apa kabar teman-teman? Masih semangat berjuang melawan pandemi? Tetap harus semangat, karena dikemudian hari, orang-orang yang tidak peduli prokes akan berterima kasih kepada kalian semua yang sudah mati-matian berjuang sampai masker dan tetes sanitizer terakhir.
Lebai? Biarkan saja, ini hanya kekesalan saya. Terlalu berlebihan kah jika disuruh pakai masker? Terlalu beratkah untuk mencuci tangan, terlalu rindukah untuk sekedar jaga jarak 1-2 meter, atau terlalu pengecutkankah kita dianggap ansos ketika tidak bisa berlama-lama kumpul?
Pada akhirnya kita yang berjuang sendiri, untuk menyelamatkan pribadi masing-masing dan keluarga tercinta. Dulu pikiran saya taat prokes adalah menjaga kalian untuk tidak terpapar virus, sekarang? Big NO, sekarang saya taat prokes agar tidak ketularan kalian yang belum tentu sehat. Egois? Sombong? Bukan, ini ikhtiar saya menjaga kesehatan.
Karena kesehatan adalah hak asasi manusia, bahkan sudah tertulis dikonvensi internasional tahun 1966 mengenai jamin hak atas kesehatan.
Sederhananya, kalian yang sudah tahu pandemi ini memakan banyak korban jiwa tapi sengaja abai akan prokes, maka kalian telah melanggar hak asasi manusia, hak kesehatan yang saya punya. Paham?
Saya cukup mengerti ketika, dibeberapa daerah dengan kendala informasi yang terbatas, masih kurang memahami protokol kesehatan pandemi, tapi kalau masayarakat urban yang tiap hari bergelut dengan arus informasi yang begitu deras tapi masih abai, jujur ini hal yang aneh buat saya.
Saat ini saya berasa berada di setting film Train to Busan, berjuang bersama sebagian orang, berusaha menghindar dari para “zombie” (orang-orang yang sengaja acuh akan prokes) yang berkeliaran disekitar kita.
Berbicara mengenai hak asas manusia mengenai kesehatan, tidak hanya untuk manusia yang dalam keadaan sehat lalu terkena musibah sakit. Saudara-saudara kita penyandang disabilitas pun mempunyai hak kesehatan yang sama.
Menurut ibu Eva Rahmi Kasim, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Kementerian Sosial RI, Hak-hak penyandang disabilitas diatur dalam UU no.8 tahun 2016.
Sebentar deh, berarti sebelum tahun 2016, belum ada UU mengenai hak-hak penyandang disabilitas? Atau ini yang sudah disempurnakan? Pertanyaan yang akan saya cari jawabannya.
Salah satu hak bagi penyandang disabilitas adalah, Kesehetan. Masih ada 20an lebih hak-hak yang bagi penyandang disabilitas, Misal;
Hak Bebas dari stigma, pendidikan, perlindungan hukum, berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi. Bahkan mempunyai hak politik, apakah ini termasuk hak untuk memilih dan dipilih? Seharusnya sih iya, jadi ingat almarhum Gus Dur dengan keterbatasan penglihatannya tapi berhasil menjadi presiden, walau kemudian diguling paksa oleh para (yang katanya) wakil rakyat.
Ibu Nurjannah, SKM, M. Kes, Koordinator Gangguan Indera & Fungsional Direktorat P2PTM-Ditjen P2P, Kementerian Kesehatan RI memaparkan, 15-100 orang di dunia merupakan penyandang disabilitas. Dan 2-4 dari 100 adalah penyandang disabilitas berat.
Disabilitas bisa dikelompokkan menjadi 4 jenis yaitu; Disabilitas Fisik, terganggunya fungsi gerak. Disabilitas intelektual, terganggunya fungsi pikir. Disabilitas mental, terganggunya fungsi pikir, emosi dan perilaku. Terakhir, Disabilitas sensorik yaitu terganggungnya fungsi dari panca indera.
Para narasumber ini saya temui di acara; Webinar Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual): “Pemenuhan Hak & Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik yang merupakan unit kerja dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Begitu juga dengan mbak Angki, sebagai staf khusus presiden yang menjadi narasumber di webinar tersebut. Terkait pemberian vaksin untuk para penyandang disabilitas, yang kini menjadi prioritas pemerintah.
Ini sesuai arahan Presiden Indonesia pak Jokowi, vaksin hibah dari raja Uni Emirat Arab diprioritaskan untuk 225.000 penyandang disabilitas di 6 provinsi yang merupakan zona merah.
Untuk pendaftaran bisa melalui dinas sosial didaerah masing-masing, jadi pastikan data teman-teman sudah ada di dinas. Selain itu bisa mendaftar ke website www.menembusbatas.com yang diinisiasi oleh staf khusus presiden.
“Buat teman-teman disabilitas yang ingin divaksinasi tapi belum menerima undangan, bisa datang langsung ke Puskesmas atau sentra vaksin terdekat dan tidak akan ditolak. Jika ada yang menolak kasih tahu ke saya, nanti saya koordinasikan bahwa disabilitas tidak boleh ditolak untuk vaksinasi” Ujar mbak Angkie saat menjawab pertanyaan saya
Sebelumnya ijinkan saya menyapa, apa kabar teman-teman? Masih semangat berjuang melawan pandemi? Tetap harus semangat, karena dikemudian hari, orang-orang yang tidak peduli prokes akan berterima kasih kepada kalian semua yang sudah mati-matian berjuang sampai masker dan tetes sanitizer terakhir.
Lebai? Biarkan saja, ini hanya kekesalan saya. Terlalu berlebihan kah jika disuruh pakai masker? Terlalu beratkah untuk mencuci tangan, terlalu rindukah untuk sekedar jaga jarak 1-2 meter, atau terlalu pengecutkankah kita dianggap ansos ketika tidak bisa berlama-lama kumpul?
Pada akhirnya kita yang berjuang sendiri, untuk menyelamatkan pribadi masing-masing dan keluarga tercinta. Dulu pikiran saya taat prokes adalah menjaga kalian untuk tidak terpapar virus, sekarang? Big NO, sekarang saya taat prokes agar tidak ketularan kalian yang belum tentu sehat. Egois? Sombong? Bukan, ini ikhtiar saya menjaga kesehatan.
Karena kesehatan adalah hak asasi manusia, bahkan sudah tertulis dikonvensi internasional tahun 1966 mengenai jamin hak atas kesehatan.
Sederhananya, kalian yang sudah tahu pandemi ini memakan banyak korban jiwa tapi sengaja abai akan prokes, maka kalian telah melanggar hak asasi manusia, hak kesehatan yang saya punya. Paham?
Saya cukup mengerti ketika, dibeberapa daerah dengan kendala informasi yang terbatas, masih kurang memahami protokol kesehatan pandemi, tapi kalau masayarakat urban yang tiap hari bergelut dengan arus informasi yang begitu deras tapi masih abai, jujur ini hal yang aneh buat saya.
Saat ini saya berasa berada di setting film Train to Busan, berjuang bersama sebagian orang, berusaha menghindar dari para “zombie” (orang-orang yang sengaja acuh akan prokes) yang berkeliaran disekitar kita.
Berbicara mengenai hak asas manusia mengenai kesehatan, tidak hanya untuk manusia yang dalam keadaan sehat lalu terkena musibah sakit. Saudara-saudara kita penyandang disabilitas pun mempunyai hak kesehatan yang sama.
Menurut ibu Eva Rahmi Kasim, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Kementerian Sosial RI, Hak-hak penyandang disabilitas diatur dalam UU no.8 tahun 2016.
Sebentar deh, berarti sebelum tahun 2016, belum ada UU mengenai hak-hak penyandang disabilitas? Atau ini yang sudah disempurnakan? Pertanyaan yang akan saya cari jawabannya.
Salah satu hak bagi penyandang disabilitas adalah, Kesehetan. Masih ada 20an lebih hak-hak yang bagi penyandang disabilitas, Misal;
Hak Bebas dari stigma, pendidikan, perlindungan hukum, berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi. Bahkan mempunyai hak politik, apakah ini termasuk hak untuk memilih dan dipilih? Seharusnya sih iya, jadi ingat almarhum Gus Dur dengan keterbatasan penglihatannya tapi berhasil menjadi presiden, walau kemudian diguling paksa oleh para (yang katanya) wakil rakyat.
Ibu Nurjannah, SKM, M. Kes, Koordinator Gangguan Indera & Fungsional Direktorat P2PTM-Ditjen P2P, Kementerian Kesehatan RI memaparkan, 15-100 orang di dunia merupakan penyandang disabilitas. Dan 2-4 dari 100 adalah penyandang disabilitas berat.
Disabilitas bisa dikelompokkan menjadi 4 jenis yaitu; Disabilitas Fisik, terganggunya fungsi gerak. Disabilitas intelektual, terganggunya fungsi pikir. Disabilitas mental, terganggunya fungsi pikir, emosi dan perilaku. Terakhir, Disabilitas sensorik yaitu terganggungnya fungsi dari panca indera.
Para narasumber ini saya temui di acara; Webinar Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual): “Pemenuhan Hak & Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik yang merupakan unit kerja dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Begitu juga dengan mbak Angki, sebagai staf khusus presiden yang menjadi narasumber di webinar tersebut. Terkait pemberian vaksin untuk para penyandang disabilitas, yang kini menjadi prioritas pemerintah.
Ini sesuai arahan Presiden Indonesia pak Jokowi, vaksin hibah dari raja Uni Emirat Arab diprioritaskan untuk 225.000 penyandang disabilitas di 6 provinsi yang merupakan zona merah.
Untuk pendaftaran bisa melalui dinas sosial didaerah masing-masing, jadi pastikan data teman-teman sudah ada di dinas. Selain itu bisa mendaftar ke website www.menembusbatas.com yang diinisiasi oleh staf khusus presiden.
“Buat teman-teman disabilitas yang ingin divaksinasi tapi belum menerima undangan, bisa datang langsung ke Puskesmas atau sentra vaksin terdekat dan tidak akan ditolak. Jika ada yang menolak kasih tahu ke saya, nanti saya koordinasikan bahwa disabilitas tidak boleh ditolak untuk vaksinasi” Ujar mbak Angkie saat menjawab pertanyaan saya
Paling Banyak di Baca
Tips Jakarta-Bali Lewat Tol Trans Jawa Menggunakan Mobil Pribadi
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Review ASUS VivoBook X441U, Laptop Dengan Suara Menggelegar
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
ASUS INTEL Blog Competition
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Yesss, Terima kasih sudah membaca dan sampai dihalaman komentar
silahkan komentar atau kritik dengan bahasa yang positif.
Jangan tinggalkan link hidup, saya akan berusaha untuk mengunjungi blog teman-teman semua.