Artikel Populer Bulan Ini

Asuransi Manfaat Khusus Cover Covid-19

Sebulan pandemi korona bikin rusuh di negeri ini, semua perhatian tercurah, semua tenaga terkuras. Tidak ada yang tidak terkena dampaknya. Mulai dari rakyat biasa, pekerja harian, pengusaha sampai pejabat tinggi terimbas.

asuransi-cover-covid-19
sumber image fwd.co.id
Covid-19 mengubah semua budaya dalam sekedipan mata saja. Tidak hanya di Indonesia, ratusan negara di dunia juga terdampak. Negara adidaya Amerika pun kelimpungan menghadapi virus yang berawal dari Tiongkok ini karena mempunyai jumlah terbanyak yang terinfeksi oleh covid-19.
Sementara 10 negara yang kasusnya paling banyak di dominasi oleh negara-negara Eropa. Hanya Iran dari kawasan arab yang nyelip diantara mereka (data 10 Maret 2020).

Sistem kesehatan di seluruh dunia sedang benar-benar diuji untuk menghadapi wabah yang datang tiba-tiba seperti air bah dan tidak terkendali.

Sebagaian besar pasien Covid-19 di Indonesia, bahkan mungkin diseluruh dunia sudah dicover oleh pemerintah untuk biaya pengobatan sampai mereka sembuh.

Tapi harap diingat, Covid-19 tidak hanya menyerang sisi kesehatan saja, tapi ekonomi, sosial dan budaya ikut diserang habis-habisan.

Para pasien yang telah dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit, tetap disarankan untuk tidak keluar rumah/karantina mandiri kurang lebih 14 hari untuk benar-benar meyakinkan bahwa virusnya sudah tidak aktif dalam tubuh mereka.

Lalu bagaimana dengan sumber pendapatan yang berkurang karena terinfeksi virus Korona ini? Bayangkan masa karantina bisa 14 hari, lalu pengobatan tercepat juga kurang lebih 14 hari. Belum karantina setelah pengobatan. Bisa lebih dari 2 bulan, tanpa pendapatan atau penghasilan.

Sebagian besar dari kita yang masih diberi keberkahan sehat tidak terinfeksi saja, kesulitan untuk mendapatkan penghasilan tambahan di masa pandemik ini. Bagaimana dengan para pasien yang terinfeksi Covid-19? Kalau kalian bertanya apakah ada asuransi cover COVID-19, akan saya jawab ada.

FWD Life sangat memahai hal ini, dengan memperpanjang periode Manfaat Khusus Virus COVID-19 hingga 30 April 2020. Ini adalah manfaat tambahan untuk para nasabah individu FWD Life yang terdiagnosis positif Covid-19. Total manfaat sebesar 100 juta ini diluar dari manfaat asuransi yang dimiliki.

Lalu manfaat tambahan apa saja yang diberikan oleh FWD Life cover COVID-19, Pertama adalah Manfaat Tunai Harian yaitu, para nasabah yang dinyatakan positif akan mendapatkan Rp1 juta perhari selama dirawat, maksimal 30 hari. Dan jika sudah lewat dari 30 hari nasabah akan mendapat Manfaat Tunai Sekaligus sebesar Rp10 juta.

Kedua Manfaat Karantina, diberikan kepada nasabah (tertanggung) yang menjalani karantina terkait Covid-19 sebesar Rp5 juta . Anggota keluarga inti tertanggung juga akan mendapatkan masing-masing Rp2.5 juta.

Keluarga inti adalah yang tinggal serumah dengan Tertanggung/nasabah pada saat didiagnosis positif terinfeksi Virus COVID-19 (suami/istri, anak, dan orangtua) dibuktikan dengan surat keterangan yang sah berdasarkan undang-undang pemerintah Republik Indonesia

Ketiga adalah Manfaat Meninggal Tambahan, jujur saya berharap tidak ada lagi yang meninggal karena Covid-19, tapi kalau memang sudah takdir mau dibilang apa. Dan FWD Life sudah mempersiapkan Manfaat Meninggal Tambahan untuk tertanggun sebesar Rp50 juta.

Inilah ada bentuk nyata komitmen FWD Life untuk memberikan kemudahan bagi semua nasabah dan keluarga mereka dalam mendapatkan perlindungan agar mereka merasa aman selama masa pandemi ini.

Walau tentunya saya percaya, bahwa kita semua berdoa untuk tidak terinfeksi oleh Covid-19. Tapi kalau kita sudah mengetahui pentingnya miliki asuransi sebagai benteng terakhir yang menjaga kita, tentunya dengan ada manfaat khusus perlindungan terhadap Covid-19 akan membuat lebih nyaman.

Direktur Utama FWD Life, Anantharaman Sridharan mengatakan, “Kami berkomitmen untuk memberikan akses yang mudah ke produk perlindungan dan membantu para nasabah dan keluarga mereka merasa aman di tengah pandemi saat ini. Oleh karena itu, kami memperpanjang periode Manfaat Khusus COVID-19 yang menunjukkan pendekatan kami yang berfokus pada nasabah dan bagaimana asuransi sebagai sumber kekuatan untuk merayakan hidup bagi nasabah.”

Cara Klaim Asuransi Manfaat Khusus Cover Covid-19 FWD Life

Lalu dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk bisa klaim Manfaat Khusus Covid-19 dari FWD Life ini?

Selain bukti rawat inap, nasabah juga harus mempersiapkan Surat Konfirmasi atau Surat Keterangan Dokter untuk Tertanggung/Pihak Yang Diasuransikan yang dinyatakan didiagnosis positif terinfeksi Virus COVID-19 atau resume medis dari rumah sakit yang telah diisi dengan lengkap dan benar disertai dengan tanda tangan dan cap dari rumah sakit.

Dan untuk submit dokumennya nasabah FWD Life gak perlu ribet print atau fotocopy dokumen-dokumen tersebut, nggak perlu janjian sama agen asuransinya apalagi sampai nyamperin ke kantor cabang FWD Life. Cukup di foto dan kirim melalui email atau melalui aplikasi WhatsApp Messenger, mudahkan?

Ini karena FWD Life adalah salah satu pionir asuransi jiwa berbasis digital di Indonesia. Dengan didukung oleh teknologi digital terdepan, FWD berkomitmen untuk menjadi perusahaan asuransi yang dapat mengubah cara pandang masyarakat tentang asuransi. Salah satu caranya dengan kemudahan nasabah dalam hal klaim.

asuransi-cover-covid-19
Skenario Asuransi Manfaat Khusus Covid-19 dari FWD Life
Terkait klaim Manfaat Khusus Covid-19 FWD Life,ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh para nasabah :
  • Sebelum Periode Diagnosis bukan termasuk dalam status Suspek atau Orang Dalam Pemantauan (”ODP”), atau PDP menurut Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Virus COVID-19 Revisi ke-4, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Maret 2020.
  • Sebelum Periode Diagnosis tidak termasuk orang yang positif terinfeksi Virus COVID-19.
  • Tidak bepergian dari dan ke negara Cina selama 14 (empat belas) hari sebelum Periode Diagnosis.
  • Tidak bepergian dari dan ke luar wilayah Republik Indonesia dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum Periode Diagnosis.
  • Tidak bepergian ke negara-negara dengan tingkat peringatan kuning dan merah yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
  • Ketentuan lain akan mengikuti ketentuan yang sudah ada sebelumnya.
“Periode Diagnosis” yaitu untuk Nasabah yang aktif sebelum tanggal 1 April 2020 akan berlaku sampai dengan 30 April 2020, sedangkan untuk Nasabah yang aktif setelah tanggal 1 April 2020 akan berlaku 30 hari sejak tanggal efektif polis.

Kalau masih bingung kalian bisa mengunjungi fwd.co.id atau menghubungi hotline 24 jam FWD Care di 1500 391. asuransi cover covid 19 asuransi cover covid 19 asuransi cover covid 19

Komentar

Paling Banyak di Baca