Artikel Populer Bulan Ini

Ketika Alfamart Menggugat

Kalau sudah dengar kata gugat dan menggugat badan ini terasa lemas, napas pun terasa sesak.

Sudah terbayang, runutan panjang yang harus dilalui. Mulai dari pemeriksaan, pengumpulan bukti, proses pengadilan sampai pengambilan keputusan. Semua ini sudah pasti menyita waktu dan pikiran.

Perwakilan dari Yayasan Kick Andy, Ali Sadikin. Perwakilan APERINDO, Tutum. Corporate Affair Director PT.Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Solihin dan Perwakilan dari Firma Hukum, Indra Cahyadi.

Beberapa bulan ini tersebar berita bahwa ada konsumen Alfamart yang mempertanyakan alur keuangan yang di dapat dari program DonasiKu Alfamart.

Walau pihak Alfamart sudah memberikan laporan, namun laporan ini belum memuaskan yang akhirnya dengan terpaksa membuat sang konsumen melaporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP).

Yang kemudian memutuskan bahwa, Alfamart atau dalam hal ini PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) merupakan badan publik.

Ini yang menjadi perhatian penuh dari pihak Alfamart dan APERINDO (Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia). Karena yang menggalang sumbangan atau donasi tidak hanya Alfamart, tapi sebagian besar anggota APERINDO pun pernah melakukannya. Apakah nanti semua akan di anggap sebagai badan publik?.

Peraturan UU mengenai badan publik non-pemerintah yang sudah ada sejak 6 tahun lalu, sampai saat ini masih pro dan kontra dan mengundang banyak tafsir.

Inilah yang di gugat balik oleh pihak Alfamart. Gugatan ini ditujukan kepada KIP selaku pembuat putusan dan kosumen pelapor.

"Yang kami gugat itu terkait putusan alfamart sebagai badan publik. Bukan menggugat balik karena diminta pertanggung jawaban konsumen mengenai laporan DonasiKu. Semua laporan sudah diserahkan ke Kementerian Sosial dan di publish di website kami." Solihin melanjutkan.

Alfamart sendiri sudah menggunakan jasa akuntan publik untuk transparansi dana Donasiku.

Kalau ada rumor yang beredar, bahwa pihak alfamart menggugat sejumlah materi kepada tergugat, itu tidak benar.

"Kami hanya menuntut biaya perkara yang terjadi selama persidangan berlangsung kepada tergugat" Ujar Solihin selaku Corporate Affair Director PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, saat ditemui di kawasan Epicentrum Jakarta Pusat.

Untuk penyaluran dana program DonasiKu, pihak Alfamart bekerja sama dengan yayasan yang sudah kredibel dan diakui pemerintah. Jadi pihak Alfamart hanya sebagai jembatan, sedangkan pelaksananya tetap yayasan yang bekerjasama.

Yayasan ini pun secara rutin memberikan laporan dana yang sudah mereka gunakan. Baik kepada Alfamart ataupun di website resmi mereka.

Semoga kasus ini bisa diselesaikan dengan baik dan menguntungkan semua pihak. Karena kalau boleh jujur dana yang disalurkan oleh yayasan yang bekerjasama dengan Alfamart sangat berarti.

Contoh, dari yayasan KickAndy yang pada kesempatan itu di wakili oleh, Ali Sadikin. Beliau memaparkan, pada tahun 2016 ada 47ribu pasang sepatu yang berhasil disalurkan, 5 ribu bola untuk anak-anak dipedesaan dan 167 kaki palsu.

Lain lagi dengan Yayasan Kanker Anak Indonesia, dari Donasi Alfamart mereka bisa membuat 4 rumah singgah yang ada di Makassar, Malang, Semarang dan Riau.

Semua biaya operasional rumah singgah ini didapat dari dana Donasiku yang didapat dari kemurahan hati pelanggan Alfamart menyisihkan sisa uang kembalian mereka.

Berbagi antar sesama itu penting, dari recehan yang terkumpul bisa membantu banyak pihak. Tinggal bagaimana mengelola uang itu dengan baik dan benar sehingga berdampak luas.

Komentar

  1. bener mas, kl denger kata gugat menggugat, alis langsung berkerut. Bersyukur ya programnya berjalan lancar nih si Alfamart, dari recehan, tp ngefek banget pas "jadi" :)

    BalasHapus

Posting Komentar

Yesss, Terima kasih sudah membaca dan sampai dihalaman komentar
silahkan komentar atau kritik dengan bahasa yang positif.
Jangan tinggalkan link hidup, saya akan berusaha untuk mengunjungi blog teman-teman semua.

Paling Banyak di Baca